Musisi Indonesia Unjuk Rasa Tolak RUU Musik

Musisi Indonesia Unjuk Rasa Tolak RUU Musik

Musisi Indonesia Unjuk Rasa Tolak RUU Musik – JAKARTA – Lebih dari 200 musisi Indonesia telah memulai gerakan menentang rancangan undang-undang tentang musik (RUU Permusikan) yang sedang dipertimbangkan di legislatif yang menurut mereka dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Musisi Indonesia Unjuk Rasa Tolak RUU Musik

Mondo Gascaro, komposer dan produser musik, serta salah satu penggagas Koalisi Nasional menentang RUU Musik, mengatakan sebagian besar pasal dalam RUU itu bermasalah. hari88

“Artikel-artikel ini tidak membahas masalah kesejahteraan orang-orang di industri musik. Regulasi pemerintah seharusnya menjamin ekosistem musik (industri) yang baik, dan justru pasal-pasal dalam RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi musisi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Februari lalu.

Gascaro menilai RUU tersebut juga bermasalah karena tidak jelas isu apa yang ingin diatur pemerintah karena RUU tersebut hanya fokus pada musisi.

“Mereka mengatakan ini tentang tata kelola industri musik, tetapi ada istilah yang hilang dari RUU ketika berbicara tentang industri, ada produksi, kreasi, distribusi, artis,” lanjutnya.

Koalisi menyerukan agar RUU itu dibatalkan. Arian Arifin, vokalis band heavy metal Indonesia Seringai, mengatakan tidak ada gunanya merevisi RUU tersebut karena menurutnya lebih dari 80 persen pasalnya tidak teratur.

RUU belum selesai

Meski RUU tentang musik telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 yang artinya merupakan salah satu RUU prioritas yang bisa disahkan tahun ini, Perwakilan Inosentius Samsul, pendukung langkah tersebut, mengatakan tidak terakhir.

“Itu masih bisa direvisi dan ditinjau ulang,” kata anggota parlemen itu pada konferensi pers pada 4 Februari. “Kita buat framework dan stakeholder utama (musisi) tinggal mengisi saja. Jika ada hal-hal yang perlu perbaikan, kami akan terbuka untuk membahasnya dan merevisi naskahnya,” jelasnya.

Koalisi tidak yakin, bagaimanapun, karena RUU itu sudah ada di Prolegnas, dan merevisi naskah dengan pasal bisa bermasalah. “Mengapa repot-repot merevisi, Anda mungkin juga membuat yang baru. Mulai dari awal dengan transparansi dan sumber yang kredibel,” kata Arifin.

Salah satu sumber yang dikutip dalam RUU tersebut adalah laman Blogspot yang ditulis oleh seorang siswa SMA di Kalimantan Tengah. Rara Sekar Larasati, penyanyi dan peneliti Antropologi Budaya, mempertanyakan sumber-sumber yang dijadikan dasar penulisan RUU tersebut.

“Sumber artikel tidak relevan. Bagaimana Anda bisa mengutip Blogspot yang dibuat oleh siswa sekolah menengah?” katanya kepada VOA.

Potensi kriminalisasi

Larasati mengatakan kekhawatiran utama bagi para seniman adalah kemungkinan bagi musisi untuk diadili dan dipenjara di bawah rancangan undang-undang tersebut.

“Kami melihat ada Pasal 5 yang berpotensi menjadi ‘hukum karet”, katanya, merujuk pada istilah yang digunakan di Indonesia untuk undang-undang dengan kata-kata ambigu yang terbuka untuk interpretasi yang luas. “Ini seperti pola bagi negara untuk menyensor dan mengontrol warganya”.

Pasal tersebut menyatakan bahwa musisi tidak diperbolehkan mendorong masyarakat untuk melakukan kekerasan, membuat konten pornografi, memprovokasi perselisihan, melakukan penistaan, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan martabat orang.

Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan Pasal 50, di akhir naskah, menyebutkan siapa pun yang melanggar Pasal 5 dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.

“Tapi kata-katanya bermasalah, jangan sampai mendorong masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum, kata mendorong itu ambigu. Misalnya, seorang musisi bisa bernyanyi di atas panggung, tetapi di salah satu sudut ada orang yang berjudi.

Pihak berwenang bisa mengatakan pertunjukan itu mendorong perjudian, atau dikaitkan dengan tindakan kekerasan di tempat yang sama”, jelasnya.

Selain itu, RUU tersebut menyebutkan pengaruh negatif budaya asing. Asfinawati tidak yakin apakah hanya mengacu pada hal-hal negatif yang mungkin diadopsi dari budaya lain atau menganggap semua budaya asing negatif.

Selanjutnya

“Kalau bicara (budaya) asing, masalahnya tidak ada satu negara pun di dunia yang otentik. Kami telah dipengaruhi oleh budaya lain. Haruskah kita memberangus semuanya? Dan musisi tidak boleh merendahkan martabat seseorang? Bagaimana jika mereka menulis lagu tentang pemerkosaan atau kekerasan dalam rumah tangga.

Mereka mungkin perlu menggambarkan tindakan merendahkan orang lain untuk menyoroti masalah sosial”, katanya. Apalagi Pasal 32 menyebutkan bahwa untuk diakui dalam profesinya, musisi harus mengikuti uji kompetensi.

Gede Robi, salah satu anggota band Indie Navicula, yakin ini bisa digunakan untuk membungkam musisi independen yang kritis terhadap pemerintah.

“Mereka mungkin tidak menemukan unsur-unsur negatif dalam lagu-lagunya, tapi tidak menutup kemungkinan kita bisa diberhentikan begitu saja dari profesi, dan tidak lagi diakui sebagai musisi,” tambahnya.

Musisi Indonesia Unjuk Rasa Tolak RUU Musik

Robi mengatakan RUU yang tidak disusun dengan baik akan merugikan industri musik di Indonesia, terutama band-band independen yang lebih kecil. “Kami ingin negara membuat hidup kami lebih mudah dengan tidak mengurangi upaya kami,” katanya.